Polres Sarolangun Limpahkan Enam Tersangka ke Kejari Sarolangun, Mulai dari Kasus Narkotika hingga Kejahatan terhadap Anak

Sarolangun Update – Komitmen dalam menuntaskan berbagai tindak pidana kembali ditunjukkan oleh Polres Sarolangun. Sebanyak enam orang tersangka dari sejumlah kasus berbeda resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (10/03/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun, tiga tersangka dilimpahkan dari tiga perkara berbeda.

Tersangka IZ dilimpahkan dalam perkara tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHP.

Kemudian tersangka RPM dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, tersangka I dilimpahkan dalam perkara persetubuhan terhadap anak melalui tipu muslihat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 332 KUHP.

Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun juga melimpahkan tiga tersangka kasus narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum.

Ketiga tersangka tersebut yakni RAP, K, dan SS yang sebelumnya diamankan dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sarolangun. Selanjutnya perkara tersebut akan diproses pada tahap penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Sarolangun akan terus meningkatkan upaya pemberantasan berbagai tindak pidana, mulai dari kejahatan konvensional, kejahatan terhadap anak hingga peredaran narkotika.

“Hal ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sarolangun,” tegasnya.

berita lainnya

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

berita terbaru