SAROLANGUN UPDATE – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si menghadiri sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Diseminasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2025, Rabu (25/06/2025) di ruang Aula Bappeda Sarolangun.,
Kegiatan tersebut dalam rangka membangun sinergi antar instansi dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kabupaten Sarolangun.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kementrian Hukum Jambi Idris, SH, MH, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Jambi Kortini JM Sihotang, SH, MH, Kabid Pelayanan HKI Diana Yuli Astuti, SH, M, Kepala Bappeda Sarolangun Ali Umar, S.Pd., M.Si diwakili Kabid Litbang Alkhawarizmi, SH, MH.
Hadir juga Mewakili Ketua TP PKK Sarolangun Ny Ratna Dewi Dedy Hendry, Kadisparpora Sarolangun Suryadi, S.Pt, beserta jajaran OPD terkait, Para Camat atau mewakili, para pelaku usaha UMKM, pelaku wisata dan pelaku budaya serta sejumlah peserta lainnya.
PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry mengatakan Hak Kekayaan Intelektual merupakan pengakuan dari negara terhadap produk atau karya cipta yang dihasilkan oleh perorangan ataupun lembaga yang dilindungi haknya.
Perlindungan tersebut berupa perlindungan dari aktivitas duplikasi, replikasi kecuali dengan izin yang bersangkutan yang memiliki hak HKI.
” Hari ini kita tahu bahwa juga Sarolangun punya potensi yang banyak baik dari sisi produk, bahan makanan kemudian juga kita juga punya hak atas pengakuan terhadap budaya, budaya tak benda di Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Dedy Hendry juga menyebutkan objek wisata yang ada di Kabupaten Sarolangun juga tentunya harus didaftarkan untuk mendapatkan HKI, baik dari sisi penamaan ini menjadi ciri khas di daerah masing-masing.
Maka iapun berharap para pelaku usaha di Kabupaten Sarolangun, lembaga adat, PKK, UMKM, untuk bisa memahami pentingnya dalam mendapatkan HKI dari produk-produk yang diciptakan.
” Dengan HKI, kita mendapatkan gambaran yang jelas bagaimana kita memperlakukan hak kekayaan intelektual karena di samping kita dilindungi haknya, kita juga tidak diperkenankan menjiplak, mencontoh tanpa izin dari pemilih hak,” katanya.
” Poin yang penting jangan sampai nanti kita mengembangkan produk yang sama mungkin juga ada kebetulan nama yang sama tapi tanpa izin dari pemilik hak, kami ingatkan itu di samping mungkin kami juga mendorong sekiranya ada produk-produk yang khas dari pengusaha atau juga ada lembaga adat yang bisa di ajukan sebagai hak kekayaan intelektual,” kata dia menambahkan.
Dedy Hendry juga meminta seluruh peserta rakor ini untuk memanfaatkan forum ini sebaik mungkin dalam memperdalam ilmu, menambah wawasan, pengetahuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual, yang tentunya akan disampaikan pemateri dari Kementrian Hukum, yang hadir langsung Kepala Kanwil Kementrian Hukum Jambi.
” Banyak sekali manfaatnya pertama kita sudah punya HAKI kalau orang minta untuk menggunakan, memperbanyak kita nanti akan dapat semacam royalti artinya sepanjang mereka gunakan itu akan bisa dijadikan sumber pendapatan,” katanya.
Misalnya dengan motif batik yang sudah dikembangkan kemarin seperti motif daun kelor ini bisa mendapatkan HKI, kalau ada orang yang mencontoh tanpa izin dari pak Rikzan selaku pemilik usaha misalnya itu bisa kena pelanggaran.
Begitu juga Hak cipta lagu juga bisa, kalau kita mutar lagu untuk komersil bisa dikenakan royalti, Lembaga adat juga tentunya apabila ada budaya yang bisa mendapatkan HAKI begitu juga PKK apabila ada produk khas.
” Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim kegiatan Rakor Diseminasi Hak Kekayaan Intelektual Tabun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka,” katanya.
(RAP)