Sabtu, Juli 5, 2025
spot_img

Masa Jabatan Kades dan BPD Se-Kabupaten Sarolangun di Perpanjang

Bachril Bakri saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD se-Kabupaten Sarolangun

SAROLANGUN UPDATE.com –  Sebanyak 144 orang Kepala Desa dan 868 orang BPD se-Kabupaten Sarolangun di perpanjang masa jabatan berdasarkan SK Bupati Sarolangun nomor 225, 226, 227, 228, 229, 230 /DPMD/2024 tentang perpanjangan SK Kepala Desa dan SK Bupati Sarolangun Nomor 235/DPMD/2024 Tentang perpanjangan SK BPD.

SK Perpanjangan masa jabatan Kepala desa dan anggota BPD se-Kabupaten Sarolangun di serahkan oleh Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc, Rabu (23/07/2024) di Lapangan Gunung Kembang, Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun.

Pengukuhan tersebut dihadiri langsung Gubernur Jambi Dr H Alharis, S.Sos, MH, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, M.Pd, Waka I DPRD Sarolangun Aang Purnama, SE, MM, Plh Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono, S.Sos.

Selain itu hadir juga sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, para asisten dan staf Ahli Bupati Sarolangun, Kadis PMD Sarolangun Muliyadi, S.Sos, para kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun, Para Camat serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Bachril Bakri Dalam sambutannya, mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan masyarakat Sarolangun mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak Gubernur Jambi ke bumi sepucuk adat serumpun pseko, dalam rangka pengukuran para kepala desa dan anggota BPD se-Kabupaten Sarolangun.

” Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga mengucapkan selamat kepada para kepala desa atas perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta selamat kepada anggota BPD se-Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD ini berdasarkan UU nomor 03 Tahun 2024 tentang Desa yang ditetapkan pada 25 April 2024, dan surat edaran Mentri Dalam Negeri tanggal 05 Juni 2024 tentang penegasan perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD, bahwa Bupati melakukan pengukuhan terhadap kepala desa yang diperpanjang.

” Kepala desa berwenang dalam mengusulkan perangkat desa kepada bapak bupati. Apabila berhenti, kepala desa akan mendapatkan tunjangan berhentinya satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan APBD sesuai UU nomor 03 tahun 2024 tentang desa,” katanya.

” Kabupaten Sarolangun memiliki 149 desa dan hari ini dikukuhkan perpanjangan SK masa jabatan sebanyak 144 kepala desa dan 868 BPD se-Kabupaten Sarolangun,” kata dia menambahkan.

Sementara itu, Gubernur Jambi Alharis mengatakan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala desa dan anggota BPD ini diharapkan dapat membangun desanya dengan efektif, maju dan harmonis serta aman dan nyaman.

” Kerja kita kedepan bagiamana menyatukan konsep antara kepala desa dan BPD, bagaimana berjalan yang humanis agar tercipta pembangunan yang berkesinambungan, aman dan nyaman,” katanya.

Disamping itu, Alharis juga mengharapkan peran seluruh kepala desa untuk bagaimana menghadapi Pemilukada 2024 secara netral, dan menjaga situasi dan kondisi di desa masing-masing dengan aman dan kondusif.

”Kepala desa harus hati-hati, maka bekerjalah sesuai dengan aturan. Mudah-mudahan amanah yang diberikan oleh Allah SWT menjadi amal jariah bagi bapak dan ibu sekalian,” katanya. (RAP)

berita lainnya

- Advertisement -spot_img

berita terbaru