
Sarolangun Update – Pertanyakan dugaan adanya jula beli lahan Hutan Produksi (HP) di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Zalim (Formaz) mengelar aksi damai di kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VIII Hilir Kabupaten Sarolangun, Kamis (09/7/2026).
Dalam aksi damai tersebut, LSM Formaz menuntut pihak KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun untuk bisa menindaklanjuti perusakan hutan dan dugaan jua beli atau Penguasaan Hutan Produksi tersebut.
Perusakan Hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak Hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan Kawasan Hutan tanpa izin sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam aksi damai secara audiensi tersebut, pihak LSM Formaz menuntut dan mendesak pihak KPHP Unit VIII Hilir untuk bertanggung jawab atas dugaan jual beli Hutan Produksi tersebut.
Selain itu untuk segera membentuk tim Patroli Rutin agar tidak terjadi lagi Pembalakan liar dan Penguasaan Hutan Produksi secara illegal serta berkoordinasi dengan Satgas PKH agar melakukan Penertiban.
Dalam tuntutannya juga mendesak peneggakan hukum atas Kasus jual-beli Lahan di Hutan Produksi di Desa Pemusiran, yang dilakukan oleh pihak penjual, pembeli dan notaris.
” Kami meminta KPHP berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memanggil dan memeriksa pihak – pihak dalam kasus dugaan jual beli Hutan Produksi ini,” tegas Asmara, selaku Koordinator Lapangan dalam aksi tersebut.

Sementara Kepala KPHP Unit VIII Hilir, Budi Kus Yulianto yang menemui langsung para pengunjuk rasa mengucapkan terima kasih kepada LSM Formaz yang telah memberikan laporan dan berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini.
“Pada intnyai segala masukan dan laporan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan tahapan dan peraturan yg berlaku,” katanya.
Dugaan jual beli lahan Hutan Produksi (HP) yang berlokasi di Dam Siambang di Desa Pamusiran dari laporan seluas 40 hektar lebih dengan harga jual sebesar Rp 70 juta per hektar.
” Langkah awal ini kami akan segera memanggil 3 orang yang nama – nama sudah tercantum dalam laporan. Yaitu penjual, pembeli dan notaris,” sambungnya.
Ditambahkan Budi Kus Yulianto jika dalam permasalahan ini, ia akan menyerahkan kepada pihak penyidik Satgas PKH. Jika nanti terbukti maka pihak penyidik juga yang akan memberikan sanksi.
” Untuk sanksinya, apakah pidana atau denda administrasi semua kita serahkan ke penyidik, tutupnya.
(Fdn)




