
SAROLANGUN UPDATE – Polres Sarolangun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI dari Yonif TP 896/SP yang terjadi di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa (1/9/2026) malam. Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Sarolangun.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan para saksi serta alat bukti yang telah diperoleh. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang berinisial R, B, dan D sebagai tersangka.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Wendi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melengkapi administrasi penyidikan terkait status tersangka, perkara maupun proses penahanan. Pemberitahuan mengenai perkembangan perkara juga akan disampaikan kepada pihak keluarga sesuai dengan ketentuan hukum.
Untuk kepentingan proses penyidikan sekaligus memastikan keamanan, ketertiban dan kelancaran penanganan perkara, Polres Sarolangun melakukan penebalan personel di lingkungan Mako Polres Sarolangun. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Pengamanan dan penebalan personel merupakan langkah antisipasi agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” kata Kapolres.
Polres Sarolangun juga terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh adat serta para Tumenggung Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Sinergi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para Tumenggung SAD turut memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga komunitas SAD, untuk tetap menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi serta menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kapolres Sarolangun mengapresiasi dukungan dan komunikasi yang telah dibangun bersama seluruh stakeholder, termasuk para Tumenggung SAD.
“Kami mengapresiasi dukungan seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh adat dan para Tumenggung Suku Anak Dalam yang bersama-sama membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Dukungan ini sangat penting agar proses hukum dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ujar AKBP Wendi.
Ia menambahkan, Polres Sarolangun akan terus mengedepankan pendekatan yang humanis, komunikasi yang terbuka serta koordinasi dengan seluruh pihak dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Kami berharap seluruh pihak dapat terus menjaga komunikasi dan bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti serta langkah-langkah penyidikan lainnya guna mengungkap perkara secara utuhdan berdasarkan fakta hukum.
(RA)




