Lapas Kelas IIB Sarolangun Melaksanakan Penertiban Pada Blok Serta Kamar Hunian Warga Binaan

SAROLANGUN UPDATE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun melaksanakan kegiatan penertiban barang-barang yang dilarang pada blok serta kamar hunian warga binaan, pada Senin (5/10/2026).

Plh Kalapas Kelas IIB Sarolangun, Danang Purbowo didampingi Kasi Binadik dan Giatja, Bayu Kumara mengatakan jika penertiban ini sebagai langkah penguatan pengawasan dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban dilingkungan Lapas.

” Kita memeriksa secara menyeluruh di blok dan kamar hunian untuk memastikan barang, fasilitas, instalasi, dan perlengkapan di dalam kamar hunian sesuai dengan ketentuan yang berlaku” bebernya.

Menurut Danang Purbowo, penertiban tersebut dilakukan secara konsisten terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan, tanpa membedakan latar belakang maupun status dan tidak ada hak istimewa serta diskriminasi.

” Seluruh WBP diperlakukan sama dan wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, untuk pengamanan dan pengawasan berada di bawah kendali dan komando Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun. Hal ini guna memastikan situasi tetap aman dan tertib.

” Untuk pengamanan, pengawasan serta pemantauan didukung oleh petugas yang telah melalui proses asesmen dan ditempatkan sesuai tugas serta tanggung jawabnya,” jelas Danang Purbowo.

Selain melaksanakan penertiban secara langsung ke blok dan kamar hunian, untuk memperkuat pengawasan, pihak Lapas Sarolangun juga sudah memasang CCTV diseluruh area hunian Lapas Sarolangun.

” Selain melaksanakan penertiban secara langsung dan konsisten, kita juga memantau melalui CCTV selama 24 jam,” ucapnya.

Terakhir Danang mengatakan jika semua ini dilaksanakan merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Sarolangun dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, transparan, serta menjunjung prinsip keadilan.

” Dengan pengawasan yang diperkuat dan penerapan aturan secara konsisten, Lapas Kelas IIB Sarolangun memastikan keamanan terjaga, ketertiban ditegakkan, dan seluruh WBP diperlakukan secara setara,” tutup Danang Purbowo.

Sementara itu Kasi Binadik dan Giatja, Bayu Kumara menambahkan, penertiban ini merupakan langkah preventif untuk memastikan tidak ada barang maupun fasilitas yang tidak sesuai ketentuan berada di dalam kamar hunian.

” Ini juga menjadi bagian dari pengawasan berkala maupun insidentil yang dilaksanakan untuk mendeteksi serta segera menindaklanjuti keberadaan barang atau fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Terakhir Bayu Kumara berharap melalui kegiatan ini, bisa membangun kesadaran bersama seluruh warga binaan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sehingga proses pembinaan warga binaan dapat berjalan dengan baik.

(Fdn)

berita lainnya

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

berita terbaru