SAROLANGUNUPDATE.COM – Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Barang haram ini diamankan dari tangan pengedar inisial D (23) yang merupakan warga asal Desa Batu Kucing, Kecamatan Pauh, Sarolangun pada Kamis (27/6/24) sekitar pukul 22:15 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya dalam pres conference yang di gelar bersamaan dengan HUT Bhayangkara ke-78, Senin, (01/07/2024), di Mapolres Sarolangun.
“Pelaku di ringkus pada Kamis, (27/6), sekira pukul 22:15 Wib, bertempat di Jalan Sarolangun Tembesi Pulau Pinang. Pemburuan terhadap peredaran barang haram Tidakkah cukup hanya Polri dalam berantas narkoba, akan tetapi seluruh stakeholder TNI, Pemerintah, tokoh masyarakat dan tenaga Kesehatan,” kata AKBP Budi.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Suhendri mengatakan, tersangka D diajak oleh temannya inisial O masih (DPO) dan B masih (DPO) untuk pergi membeli narkotika jenis sabu dan tersangka D ikut menggunakan sepeda motor matic bersama O (DPO) dan B (DPO).
Sesampainya di pinggir jalan, tepatnya di dekat PT. BWP temannya inisial O (DPO) turun dari sepeda motor menerima 1(satu) tas dari seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Kemudian tas tersebut dibawa menggunakan sepeda motor metic dengan posisi O (DPO) mengemudikan sepeda motor, B (DPO) dibonceng ditengah dan tersangka D dibelakang.
“Sesampainya di Pulau Pinang tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka D beserta tas tersebut sedangkan teman tersangka inisial O (DPO) dan B (DPO) berhasil melarikan diri, dipinggang tersangka D ditemukan 1(satu) bilah sajam dan tas dibuka berisi 2(dua) bungkus plastik masing-masing berikan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba AKP Suhendri.
Atas perlakuan nya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1), atau pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pria 23 tahun tersebut juga di ganjar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan di jerat hukuman pidana penjara paling singkat selama 6 Tahun maksimal 20 Tahun di tambah denda Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). (*)