SAROLANGUN UPDATE – Mulai awal Agustus 2026 kemarin Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Tujuan dari sistem KRIS ini menyamakan standar fasilitas fisik ruang rawat inap rumah sakit agar memenuhi kriteria pelayanan yang adil bagi masyarakat dan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap yang sama.
Menanggapi sistem KRIS ini, Plt Dirut RSUD Prof DR.H.M.Chatib Quzwain Sarolangun, Riko Saputra
mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu peraturan dan petunjuk penerapan KRIS tersebut.
” Untuk RSUD sistem ini belum berjalan dan masih menunggu aturannya,” ucap Riko Saputra.
Dengan demikian pihaknya masih memberlakukan sistem BPJS dengan masing masing kelas yang disediakan dan jika memang sudah ada aturan dan petunjuk maka sistem tersebut akan diterapkan.
” Meski sistem ini belum berjalan namun kita sudah mempersiapkan semuanya. Seperti ruangan tuk rawat inap sudah standby,” ujarnya.
Sambung Riko Saputra, meskipun ruangan rawat inap sudah siap namun diakuinya jika masih ada kekurangan perlengkapan alat-alat di dalam ruangan tersebut sesuai dengan petunjuk KRIS jika Fasilitas Ruang Perawatan atau ruang rawat inap diwajibkan memenuhi 12 unsur standar minimum, seperti kepadatan ruang, ventilasi, pencahayaan, hingga tirai antar tempat tidur.
” Memang masih ada kekurangan perlengkapan alat- alat disetiap ruangan,namun sembari menunggu aturan kita berusaha untuk melengkapi kekurangan tersebut,” ungkapnya.
Terakhir Riko Saputra menyebutkan jika nanti sistem KRIS ini diterapkan maka kesenjangan di masyarakat terkait pelayanan rumah sakit tidak ada lagi karena sistem ini memberikan perawatan yang sama bagi seluruh peserta BPJS tanpa memandang status sosial dan ekonomi.
” Dengan sistem ini seluruh peserta BPJS kesehatan akan mendapatkan pelayanan medis lebih baik dan intensif tanpa memandang status sosial dan ekonomi,” tutup Riko Saputra.
(Fdn)





