IMB menjadi PBG Pemkab Sarolangun Himbau Badan Usaha dan Instansi Laksanakan Ketentuan

Sarolangun Update – Dengan dihapusnya aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemerintah guna mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Psersetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Perkim per 1 Januari 2026 lalu sudah menyebarkan Surat Edaran Bupati Sarolangun Nomor 100.3.4.2/142/SE. DPKPP/2026 tentang Kewajiban Memiliki PBG baik ke perorangan maupun badan usaha atau perusahaan yang ada di Sarolangun.

Hal ini dikatakan Kadis Perkim melalui Kabid Kawasan Permukiman, Bustari,ST. Yang mana ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung sekaligus guna mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang handal,aman dan sesuai dengan fungsi serta peruntukannya.

” Mulai per 1 Januari 2026 lalu kita sudah mulai melaksanakan ketentuan pemerintah tersebut dengan menyebarkan Surat Edaran Bupati ke perusahaan- perusahaan yang ada di Sarolangun,” ucapnya.

Dijelaskan Bustari, jika selama ini pemerintah hanya mengeluarkan izin IMB yang mana mencakup keseluruhan dalam mendirikan sebuah bangunan baik itu bangunan ruko maupun bangunan- bangunan sebuah perusahaan seperti pabrik dan perkebunan. Namun berbeda dengan aturan baru PBG dimana setiap item bangunan diluar bangunan induk harus memiiki PBG.

Salah satu contoh jika pihak perusahaan ingin mendirikan sebuah pabrik maka dengan aturan PBG diberlakukan, setiap item bangunan harus memiliki PBG masing – masing, mulai dari jalan, kolam limbah ,kolam air baku, drainase, pagar dan bangunan lainnya.

” Sebelumnya hanya mengurus satu izin IMB saja, tapi kedepan dengan aturan PBG per bangunan hari memiliki izin,” ujarnya.

Ini berlaku tidak hanya untuk membangun bangunan baru, untuk perusahaan yang sudah berdiri yang hanya memiliki izin IMB, mulai tahun ini semua bangunan yang ada dilokasi perusahaan harus memiliki PBG.

” Untuk Sarolangun saat ini belum ada satupun perusahaan yang melakukan kepengurusan PBG tersebut. Kita juga sudah menyurati semua perusahaan yang ada untuk segera mengurus,” ungkap Bustari.

Terkait sanksi apa yang akan diberikan jika pihak perusahaan tidak melaksanakan surat edaran bupati dan Perda serta Peraturan Pemerintah untuk segera mengurus izin PBG tersebut.Dengan tegas Bustari mengatakan sanksi beratnya pencabutan izin.

” Langkah awal kita mengingatkan, jika masih belum melaksanakan kita akan lakukan teguran pertama, kedua dan ketiga. Jika tidak juga mengindahkan maka sanksi beratnya pencabutan izin sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Sambung Bustari jika peraturan baru PBG ini diberlakukan selain mewujudkan bangunan yang aman dan handal serta tertib, juga akan berdampak positif untuk daerah sebagai salah satu sumber baru untuk PAD.

(Fdn)

berita lainnya

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

berita terbaru