
Sarolangun Update – Sengketa pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun, Mulyadi belum dapat disimpulkan telah berkekuatan hukum.
Pasalnya sejak awal proses perkara sudah ada kejanggalan. Dimana satu objek sengketa berupa satu Surat Keputusan (SK) Tata Usaha Negara justru diregister menjadi dua perkara berbeda di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Pernyataan itu disampaikan Erick Abdullah selaku pengacara Pemkab Sarolangun saat memberikan keterangan kepada awak media. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan mendasar karena berpotensi melahirkan putusan berbeda terhadap objek hukum yang sama.
” Sepengetahuan kami, satu objek SK TUN seharusnya hanya diregister dalam satu perkara, meskipun penggugatnya lebih dari satu,” ujarnya.
Sambung Erick, jika satu objek tersebut dipisahkan menjadi dua perkara atau Dua penggugat maka berpotensi melahirkan putusan yang berbeda terhadap objek yang sama, dan itulah yang terjadi saat ini.
Dijelaskan Erick, pada gugatan pertama yang diajukan oleh Yuskandar yang juga salah satu peserta seleksi Direktur Perunda TSB Sarolangun dinilai memiliki legal standing atau dikabulkan.
” Sementara untuk gugatan kedua yang diajukan oleh Darmawan mengatasnamakan sebuah LSM pada tingkat pertama di PTUN Jambi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum,” jelasnya.
Namun, hasil berbeda muncul pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Dalam perkara Yuskandar, putusan PTUN dibatalkan sehingga Bupati Sarolangun memenangkan perkara tersebut.
” Sedangkan dalam perkara Darmawan, gugatan justru dikabulkan oleh majelis hakim,” ucap Erick.
Selanjutnya kedua perkara tersebut berlanjut ke Mahkamah Agung. Dimana berdasarkan Amar Putusan Kasasi yang telah diterima para pihak, Yuskandar ditolak sehingga kemenangan Bupati dalam perkara tersebut. Di sisi lain, kasasi yang diajukan Bupati pada perkara Darmawan juga ditolak.
” Situasi ini menunjukkan adanya dua putusan berbeda terhadap objek sengketa yang sama. Karena itu, belum tepat jika ada pihak yang mengklaim telah menang secara mutlak,” tegasnya.
Lebih lanjut Erick mengatakan jika pihaknya baru menerima amar putusan, sementara salinan lengkap beserta pertimbangan hukumnya belum diterima dan akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
” Pernyataan pihak Darmawan yang meminta putusan segera dieksekusi masih terlalu dini karena masing-masing pihak memperoleh putusan yang menguntungkan dalam perkara yang berbeda,” bebernya.
Dalam perkara ini, Erick mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri. Jangan membangun narasi seolah-olah sudah ada pihak yang menang atau kalah secara mutlak karena proses hukum masih berjalan.
” Kita tunggu salinan putusan lengkap agar dapat melihat pertimbangan hukum majelis hakim sebelum mengambil langkah berikutnya,” tutupnya.
(Fdn)




