Sarolangun Update – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun memaparkan tahapan, jadwal dan desa-desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun 2026 pada tanggal 29 Oktober 2026 mendatang.
Kepala Dinas PMD Sarolangun, Tarmizi melalui Kabid UEM, Rusli Efendi membeberkan terkait tahapan persiapan, jadwal hingga pelantikan Kepala Desa terpilih untuk Pilkades Serentak Kabupaten Sarolangun tahun 2026.
Menurutnya, Pilkades Serentak Tahun 2026 merupakan momentum penting dalam mewujudkan tata kelola demokrasi desa yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan bahkan Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas PMD telah menyusun peta kesiapan operasional sekaligus jadwal pelaksanaan secara terintegrasi.
” Tahun ini, Pilkades Serentak di Sarolangun akan dilaksanakan di 39 desa yang tersebar pada 11 kecamatan,” ujarnya.
Lebih lanjut , Rusli Efendi menerangkan uraian kegiatan,jadwal,waktu, tanggal dan persiapan Pilkades Serentak Sarolangun tahun 2026.
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI SAROLANGUN.
PILKADES SERENTAK TAHUN 2026
Nomor Uraian Kegiatan, Jadwal, Waktu,Tanggal dan Persiapan
1.PERSIAPAN
Sosialisasi Tingkat Kabupaten, 1 hari tanggal 21 Mei 2026
2. PEMBENTUKAN PANITIA
a. Pembentukan Panitia tingkat Kecamatan selama 10 hari tanggal 1-10 Juni 2026
b. PPS 10 hari 11-20 Juni 2026
c. KPPS, 5 hari tanggal 21-26 Juni 2026
d. Perekrutan Pantarlih 5 hari 26-30 Juni 2026
e. pembentukan Petugas Linmas 5 hari tanggal 1-5 Juli 2026
f. Sosialisasi Rencana dan Tahapan Pilkades oleh Panitia, 14 hari tanggal 6-19 Juli 2026
3. DPT awal dari KPU Kab.Sarolangun
a. Penyampaian DPT awal dari KPU ke DPMD 16 hari tanggal 20 Juli 4 Agustus 2026
b. Penyerahan DPT awal dari PMD ke Camat 9 hari tanggal 5-13 Agustus 2026
c. Penyerahan DPT awal dari Camat ke Pemerintah Desa 4 hari tanggal 14-17 Agust 2026
d. Penyerahan DPT awal dari Pemdes ke PPS 2 hari tanggal 18 – 19 Agust 2026
4.PENDATAAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS)
a. Pendataan, pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih 14 hari | 20 Agust- 3 Sept 2026
b. Penyusunan dan perbaikan DPS hasil pendataan 3 hari 4-6 Sept 2026
c. Pencetakan dan Penetapan DPS oleh PPS 1 hari tanggal 7 Sept 2026
d. Pengumuman dan tanggapan Masyarakat terhadap DPS 3 hari tanggal
8-10 Sept 2026
5. PENDATAAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTam)
a. Pendataan, dan pendaftaran DPTam 3 hari tanggal 11-13 Sept 2026
b. Penyusunan dan perbaikan DPTam hasil Pemutakhiran 3 hari 14-16 Sept 2026
c. Pencetakan dan Penetapan DPTam oleh PPS 1 hari tanggal 17 Sept 2026
d. Pengumuman dan tanggapan Masyarakat terhadap 3 hari 18-20 Sept 2026
6. PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT)
a. Penetapan DPTam menjadi DPT oleh PPS 1 hari |21 Sept 2026
b. Pencetakan DPT oleh PPS 1 hari 22 Sept 2026
c. Pengumuman DPT oleh KPPS 3 hari tanggal 23-25 Sept 2026
7. PENJARINGAN CALON KADES
a. Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon 9 hari |tanggal 20-28 Juli 2026 b. Perpanjangan waktu pendaftaran jika calon tunggal 15 hari tanggal 29 Juli-12 Agst 2026
c. Perpanjangan waktu pendaftaran jika masih calon tunggal 10 hari tanggal 13-22 Agst 2026
d. Penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran disertai klarifikasi 17 hari tanggal 23 Agst-8 Sept 2026
e. Pengumuman bakal calon yang telah memenuhi kelengkapan Administrasi 2 hari tanggal 9-10 Sept 2026
f. Jadwal khusus, (seleksi Tambahan/uji kompetensi jika Bakal calon lebih dari 5 (lima) orang 5 hari tanggal 11-15 Sept 2026
8. PENETAPAN CALON KEPALA DESA
a. Penetapan bakal calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa serta penetapan dan pengambilan Nomor Urut Calon 2 hari tanggal 16-17 Sept 2026
b. Pengumuman Calon Kepala Desa berdasarkan No.Urut
1 hari tanggal 18 Sept 2026
c. Penyampaian Data (Photo dan CD) Calon Kepala Desa ke Dinas PMD Kab.Sarolangun
3 hari tanggal 19-21 Sept 2026
Nomor , Uraian, Kegiatan, Jadwal, Waktu, Tanggal
9.PENCETAKAN SURAT SUARA
– Persiapan Pencetakan Surat Suara 29 hari tanggal 22 Sept-20 Okt 2026
10. KAMPANYE
a.Deklarasi/Penandatanganan Pernyataan Pilkades Damai,
1 hari tanggal 21 Okt 2026
b. Penyampaian visi dan misi/Rapat/Pertemuan/dialog melalui media masa (cetak/elektronik), 3 hari tanggal 22-24 Okt 2026
11.MASA TENANG
– Masa tenang dan pembersihan alat peraga,
3 hari tanggal 25-27 Okt 2026
12.DISTRIBUSI ALAT PEMILIHAN
a. Pembuatan TPS
b. Distribusi Surat Suara
c. Serah terima Surat Suara dari Panitia Kabupaten/Tim Pemantau ke PPS, dan dari PPS ke KPPS langsung dimasukkan ke Kotak Suara dengan disaksikan oleh Panitia Kab./tim Pemantau, Kepala Desa dan BPD, 1 hari tanggal 28 Oktober 2026
13 |PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SURAT SUARA
a. Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara di TPS, 1 hari 29 Oktober 2026
b. Pleno Penghitungan Surat Suara, 1 hari 29 Oktober 2026
|c. Penyerahan Penghitungan Suara oleh PPS ke BPD
untuk ditetapkan, 3 hari 30 Okt- 2 Nov 2026
d. Penyampaian Laporan BPD kepada Bupati melalui
Camat, 7 hari 30 Okt- 2 Nov 2026 untuk di sahkan
e. Penyampaian hasil pemilihan Kepala Desa terpilih oleh Camat kepada Bupati untuk disahkan menjadi Kepala Desa, 7 hari, 10-16 Nov 98
14. |PENETAPAN KEPALA DESA TERPILIH
a. Penetapan Keputusan Bupati tentang Pengesahan
Kepala
Desa terpilih
b. Persiapan dan Pelantikan
Maksimal 30 hari setelah
menerima laporan dari BPD/Camat
Maksimal 30 hari terhitung
sejak diterbitkannya SK Bupati
(Fdn)




