
SAROLANGUN UPDATE – Sebagai bentuk dukungan dan membantu sarana ibadah khusus umat muslim, Kementerian Agama RI tahun 2026 ini resmi membuka program Bantuan Masjid dan Musala 2026.
Kepala Kemenag Kabupaten Sarolangun, Ali Martado mengatakan,bantuan tersebut diberikan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana ibadah, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman dan khusyuk.
” Dengan program bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan mushola memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” kata Ali Martado, Jumat (16/10/2026).
Terkait batas waktu pengajuan bantuan, dan syarat apa saja yang harus dilengkapi oleh pengurus serta besaran jumlah yang diberikan oleh Kemenag RI untuk setiap masjid dan mushola untuk seluruh wilayah se Indonesia.
” Untuk pengajuan sudah dibuka dari tanggal 12 – 25 Oktober 2026. Terkait syarat pengurus dapat mengajukan permohonan melalui layanan Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag dengan melengkapi dokumen administrasi dan persyaratan pendukung,” bebernya.
” Sedangkan untuk besar jumlah bantuan yang diberikan untuk pembangunan dan rehabilitasi tempat ibadah dengan nilai bantuan masing-masing Rp 50 juta untuk masjid dan Rp 35 juta untuk mushala,” sambung Ali Martado.
Dalam pengajuan atau pengurus harus menyiapkan pengajuan secara cermat dan cepat agar kondisi dan kebutuhan tempat ibadah tergambar secara jelas dalam proposal. Rencana penggunaan dana juga perlu disesuaikan dengan pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi yang diajukan.
” Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” jelas Ali Martado.
Selain itu, yang menjadi syarat, masjid atau mushola wajib memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah tersebut. Pengurus perlu memastikan nama pemilik rekening sesuai dengan identitas masjid atau mushola yang mengajukan permohonan.
Untuk dokumen administrasi lain yang perlu dilampirkan meliputi salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia, rencana anggaran biaya (RAB), serta foto kondisi bangunan. Foto harus menunjukkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi, sedangkan rincian anggaran perlu menggambarkan kondisi dan rencana pekerjaan yang diajukan.
pemohon juga wajib menyertakan salinan dokumen status tanah tempat masjid atau musala berdiri. Dokumen tersebut dapat berupa sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai status lahan.
Persyaratan lainnya adalah salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala. Pengurus juga harus menyertakan surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan benar.Surat pernyataan itu wajib dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.
” Jika semua persyaratan sudah lengkap pengurus atau pemohon bisa datang ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau kantor wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ali Martado.
(Fdn)




