Perusahaan di Sarolangun Banyak Tidak Penuhi Kewajiban ” Uji Kualitas Lingkungan”, Kelalaian Atau Kesengajaan

SAROLANGUN UPDATE – Dalam dunia usaha, perhatian terhadap dampak lingkungan bukan lagi pilihan, tapi kewajiban. Perusahaan baik industri besar maupun skala kecil menengah harus memastikan aktivitas operasionalnya tidak mencemari lingkungan.

Guna memastikan semua itu berjalan sesuai dengan aturan. Salah satu bentuk kepatuhan sekaligus syarat wajib adalah setiap perusahaan harus melakukan uji kualitas lingkungan secara berkala atau rutin.

Namun, pertanyaannya kapan perusahaan wajib melakukan uji kualitas lingkungan berdasarkan regulasi pemerintah dan jenis pengujian apa saja yang diperlukan serta sanksi apa jika perusahaan lalai melaksanakannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun, Kurniawan melalui Kepala UPTD Laboratorium DLH, Alhafiz mengatakan. Jka, saat ini perusahaan yang melakukan uji kualitas lingkungan di UPTD Laboratorium DLH Sarolangun bisa dikatakan masih sangat minim.

” Secara aturan pihak perusahaan wajib melakukan uji kualitas lingkungan secara rutin atau berkala untuk menilai dampak aktivitas perusahaan terhadap Air (limbah cair, air permukaan, air tanah), Udara (ambien, emisi), Tanah, Kebisingan dan hasil pengujian ini menjadi dasar dalam pelaporan lingkungan, pemenuhan izin, dan evaluasi kinerja,” katanya.

Uji kualitas lingkungan bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemeriksaan yang teratur membantu mendeteksi pencemaran sejak dini dan memperkuat posisi perusahaan dalam perizinan serta reputasi publik.

” Meski uji kualitas lingkungan merupakan kewajiban bagi perusahaan, bahkan pemerintah sesuai peraturan memberikan sanksi tegas. Mulai dari teguran tertulis, Pembekuan izin lingkungan, denda administratif hingga pencabutan izin bahkan tuntutan hukum jika menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Namun masih banyak perusahaan yang lalai untuk melakukan uji kualitas lingkungan tersebut,” bebernya.

Di Kabupaten Sarolangun sendiri, kewajiban uji kualitas lingkungan yang dilakukan pihak perusahaan baik dibidang perkebunan, pertambangan, perhotelan, SPBU, showroom, bengkel bahkan dapur MBG terbilang cukup banyak. Namun perusahaan yang memang melakukan pengujian dan bahkan tidak melakukan kewajiban tersebut juga tidak sedikit.

” Dari sekian banyak perusahaan di sarolangun, hanya 23 perusahaan yang menguji , 13 tidak menguji, 16 menguji setahun sekali/Tidak rutin dan 5 perusahaan hanya menguji per semester,” ujarnya.

Melihat kondisi ini, yang tentu jika dibiarkan akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan baik air dan udara, Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun sudah menghimbau agar setiap perusahaan yang tidak melakukan uji Lab di luar, wajib melakukan uji kualitas lingkungan secara rutin di UPTD Laboratorium Dinas LH Sarolangun.

” Tugas kami hanya menghimbau dan mengajak perusahaan untuk uji Lab di Sarolangun. Karena secara aturan dan standar, UPTD Laboratorium DLH Sarolangun sudah terakreditasi,” tutupnya.

(Fdn)

berita lainnya

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

berita terbaru