SAROLANGUN UPDATE – Sejumlah papan reklame yang berdiri di atas trotoar di Kabupaten Sarolangun menuai sorotan. Diduga Pemasangannya melanggar aturan karena memanfaatkan fasilitas umum yang seharusnya untuk pejalan kaki.
Salah satunya reklame yang berada di jalan lintas sumatera tepatnya di samping lorong sebelah Bank Mandiri Sarolangun. Dari pantauan jika reklame tersebut diduga milik toko bangunan Jaya Mandiri karena reklame menampilkan iklan salah satu merek produk cat.
Saat mengkonfirmasi pemilik toko bangunan Jaya Mandiri, Asun mengatakan jika iklan reklame merek cat tersebut memang produknya dijual di toko miliknya, akan tetapi untuk pemasang reklame dan izin reklame nya seperti apa dirinya tidak tahu menahu.
” Memang kami menjual produk cat tersebut, akan tetapi untuk izin pemasangan reklame nya saya tidak tahu apakah pihak perusahaan sudah mengurus izin reklamenya apa belum,” kata Asun.
Selain itu Asun juga mengatakan jika dirinya pada awal pemasangan reklame sudah komplain kepada pihak perusahaan atau distributor cat tersebut karena terlalu rendah dan mepet ke badan jalan
” Kemarin saya sudah komplain karena terlalu rendah, namun untuk teknis pemasangan dan izin nya seperti apa saya tidak tahu menahu karena pemasang dari pihak produk cat itu sendiri,” ucap Asun.
Dari pantauan terlihat jelas jika reklame ini selain berdiri diatas trotoar jalan, juga sangat rendah dipasang sehingga kondisinya dinilai mempersempit ruang pejalan kaki serta jalan lintas, bahkan dikhawatirkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Salah seorang pengguna jalan yang tidak mau disebut namanya menanggapi hal ini menegaskan jika trotoar fungsinya bukan untuk media promosi yang menghalangi akses jalan. Kami menilai secara aturan diduga melanggar karena berdiri diatas trotoar dan sangat rendah.
” Kalau kami menilai dan menduga melanggar aturan, selain terlalu rendah dan nyaris masuk ke badan jalan sehingga jalan menjadi sempit serta berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.
Sambungnya, trotoar seharusnya steril dari bangunan maupun tiang reklame apa lagi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Jika hal seperti ini dibiarkan yang jelas- jelas untuk kepentingan komersial tentu menjadi pertanyaan terkait izin dan pengawasan dari instansi terkait seperti apa.
Melihat kondisi ini kuat dugaan jika pemasangan reklame di Sarolangun bisa bebas tanpa harus mengurus izin terlebih dahulu ke pemerintah daerah atau instansi terkait bahkan atau memang sengaja dibiarkan terlebih dahulu terpasang setelah itu baru diurus izinnya ke pemilik.
(Fdn)




