Sidang Perdana Najasri Vs Puskesmas Singkut Ditunda Karena Kekurangan Berkas

SAROLANGUN UPDATE – Pengadilan Negeri Sarolangun menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan Najasri selaku (penggugat) yang menggugat Puskesmas Singkut (tergugat 1 ) dan Dinkes Sarolangun (tergugat 2), Kamis (27/8/2026).

Dalam sidang perdana tersebut dihadiri langsung baik pihak penggugat, Najasri didampingi 4 kuasa hukumnya, sementara dari pihak tergugat dihadiri Kepala Puskesmas Singkut, Hendri beserta staf dan dari Dinkes Sarolangun diwakili oleh Kabid Yanpen Dinkes, Andi Yusman.

Setelah sidang dibuka oleh Hakim PN Sarolangun, selanjutnya Hakim meminta kedua belah pihak menyerahkan dokumen-dokumen yang berisi surat kuasa, surat tugas atau berkas administrasi lainnya dari para pihak berperkara tersebut.

Usai kedua pihak berperkara menyerahkan berkas ke ketua Hakim setelah diperiksa, Hakim PN Sarolangun menyatakan sidang ditunda lantaran kurang lengkapnya dokumen dari pihak tergugat 1 Puskesmas Singkut dan tergugat 2 dari Dinkes Sarolangun, Sehingga sidang akan dilanjutkan Minggu depan, pada tanggal 2 September 2026.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Hakim meminta kepada pihak kedua tergugat untuk menyiapkan kelengkapan berkas administrasi untuk persidangan selanjutnya, seperti surat tugas, surat kuasa untuk siapa-siapa saja yang akan dihadirkan dalam persidangan, identitas diri, jika seorang pegawai maka harus membawa kartu pegawai dan keterangan terkait jabatan semua harus yang asli.

Usai sidang, Kepala Puskesmas Singkut, Hendri didampingi Kabid Yanpen Dinkes Sarolangun, Andi Yusman saat dikonfirmasi awak media terkait berkas atau surat- surat yang diminta Ketua Hakim PN Sarolangun mengatakan jika semua ini memang tiluar sepengetahuannya terkait mengikuti perkara persidangan.

” Kami mohon maaf semua ini diluar sepengetahuan kami, karena baru pertama kali kami mengikuti persidangan, sehingga surat kuasa, surat tugas memang tidak kami persiapkan. Namun identitas diri seperti Kartu Pegawai kami ada,” bebernya.

Lebih lanjut Hendri mengatakan jika pihaknya akan segera mempersiapkan semua apa yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait atau bagian hukum Setda Kabupaten Sarolangun.

Sementara pihak penggugat, Najasri melalui kuasa hukum nya menyayangkan ditundanya sidang perdana ini. Menurutnya pihak tergugat tidak berkoordinasi terlebih dahulu ke bagian maupun biro hukum mengingat ini membawa instansi pemerintahan.

” Seperti Dinas Kesehatan Sarolangun, seharusnya Kepala Dinas nya yang hadir, namun yang dihadirkan Kabid nya yang tidak punya legalitas, seperti surat kuasa maupun surat tugas untuk menghadiri sidang dari Kadis,” ungkap kuasa hukum Najasri.

Lebih lanjut kuasa hukum penggugat mengatakan, begitu juga dengan Puskesmas Singkut, seharusnya Kepala Puskesmas membuatkan surat tugas dan surat kuasa untuk siapa saja yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Sedikit Kilas balik terkait permasalahan sampai dengan ke meja hijau antara penggugat,Najasri yang menggugat Puskesmas Singkut. Semua ini diawali dengan ketidakpuasan atas pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas Singkut kepada Najasri selaku masyarakat.

Permasalahan ini terus berkembang mulai dari pemberitaan online dan media sosial atas kinerja pelayanan Puskesmas Singkut sehingga muncul pemberitaan tandingan yang merasa semua yang disampaikan tidak benar, sehingga kian memanas dan berakhir dengan gugatan ke meja hijau.

(Fdn)

berita lainnya

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

berita terbaru