
Sarolangun Update – Guna menetralisir harga gas LPG Subsidi tabung 3 Kg, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kopurindag) kembali melakukan operasi pasar gas LPG bersubsidi ukuran tabung 3 kg.
Operasi pasar tersebut dilakukan di Lima titik kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sarolangun.
Sekretaris Dinas Kopurindag Kabupaten Sarolangun Bustra Desman, SE, MM, kepada media online Sarolangunupdate.com mengatakan bahwa operasi pasar gas LPG 3 kg ini untuk menekan harga yang saat ini masih menjadi keresahan masyarakat yang kurang mampu.
Pasalnya, gas LPG 3 kg ini beredar di tengah masyarakat dengan harga yang melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 18 Ribu pertabung.
” Kita telah melakukan operasi pasar LPG 3 kg, ini tentu untuk menetralisir harga LPG agar sesuai dengan HET, dan kita lakukan di lima kecamatan,” katanya, Senin (16/03/2026).
Untuk jadwal operasi pasar gas LPG 3 kg ini dilakukan pada tanggal 07 Maret 2026 di Kantor Lurah Sungai Bentang bersama PT Defa Gemilang Pratama sebanyak 560 tabung. Pada tanggal 11 Maret 2026 di Kantor Camat Mandiangin bersama PT Ondos Bayak Jambi sebanyak 560 tabung. Pada tanggal 13 Maret 2026 di Laman Basamo Sriwijaya bersama PT Petro Samudera Putra sebanyak 560 tabung.
Kemudian Pada tanggal 14 Maret 2026 di Kantor Camat Bathin VIII bersama PT Prayatsa Putra Perkasa sebanyak 560 tabung dan Pada tanggal 14 Maret 2025 di Kantor Camat Cermin Nan Gedang bersama PT Putri Lampar Jaya sebanyak 560 tabung
” Jadi total keseluruhan operasi pasar untuk pertama ini sebanyak 2.800 tabung gas LPG Subsidi 3 kg,” katanya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk sama-sama mengawasi Penyaluran gas LPG Subsidi tabung 3 kg ini di setiap pangkalan yang ada di wilayah masing-masing, sehingga memang penyaluran gas LPG bersubsidi tepat sasaran dan tepat harga sesuai dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 18 Ribu.
” Kalau ditemukan pangkalan yang menjual diatas HET kita akan lakukan penindakan dengan melaporkan ke pihak Pertamina,” katanya.
Ia juga meminta setiap pangkalan tabung gas LPG 3 kg ini untuk melaksanakan surat edaran Bupati Sarolangun NOMOR: 510/90/Dag/Kopurindag/2025 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi Tabung 3 kg di Kabupaten Sarolangun.
Surat edaran itu berisi dengan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 508/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2022 Tanggal 27 Juni 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi Tabung 3 Kg di Provinsi Jambi dan Hasil Pertemuan Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dengan seluruh Agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi Tabung 3 Kg di Kabupaten Sarolangun pada tanggal 21 April 2025.
(RAP)




