SAROLANGUN UPDATE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun melaksanakan permusnahan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Kamis (18/7/2024).
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya menjelaskan, barang bukti Sabu – Sabu tersebut di dapat dari hasil penangkapan satu orang pelaku yaitu dengan inisial (D) 23 Tahun Warga Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, pada tanggal 27 juni lalu.
“Ada sebanyak 1,997,72 Gram yang kita musnahkan, sementara sisanya di sisihkan untuk kepentingan persidangan.” Kata Kapolres.
Dari pantauan dilapangan barang bukti narkoba jenis sabu dilakukan pemusnahan dengan cara di blender menggunakan diterjen serta Oli dan kemudian dilanjutkan dengan mengubur campuran sabu tersebut ke dalam tanah.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini Dihadiri Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, kuasa hukum dan Lurah Sarkam. (RAP)